Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU HKPD Ubah Formula Penyaluran DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
2
A+
A-
2
RUU HKPD Ubah Formula Penyaluran DAU, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR, melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sepakat mengubah konsepsi pengalokasian dana alokasi umum (DAU) kepada pemda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD mencoba mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Menurutnya, hal itu diperlukan sebagai strategi penguatan akuntabilitas mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah.

"Meskipun pagu nasional DAU tidak lagi diatur minimal 26% PDN [pendapatan dalam negeri] neto, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan DAU ke depan tidak lagi hanya sebagai alat untuk pemerataan kemampuan keuangan, tetapi juga untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah. Sejalan dengan hal itu, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU atau dana bagi hasil (DBH) untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Mengenai pagu DAU yang tidak lagi diatur minimal 26% PDN neto, Sri Mulyani menilai langkah itu semata-mata untuk menjaga fleksibilitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan. Menurutnya, hal itu juga dibuktikan dengan realisasi persentase pagu DAU nasional terhadap PDN neto yang meningkat dari 27,7% pada 2015 menjadi 35,3% pada 2020, atau konsisten di atas angka minimum 26%.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mencatat masukan penting dari beberapa fraksi dan DPD agar pengalokasian DAU memperhatikan aspek lokalitas daerah. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR juga sepakat pengalokasian DAU tidak bersifat one size fits all atau tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah tanpa memperhatikan adanya perbedaan karakteristik antardaerah.

Nantinya, pengalokasian DAU akan dilakukan melalui penerapan klasterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik. Meski demikian, pengalokasian itu juga tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu, seperti daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, daerah pertanian dan daerah tutupan hutan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, opsen, PKB, BBNKB, pajak daerah, keuangan daerah, PAD, dana transfer, Sri Mulyani, DAU, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya