Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

A+
A-
7
A+
A-
7
Sah! DPR Akhirnya Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia sehingga bisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

"Ada 17 undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun. Ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," katanya di Gedung DPR.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Sri Mulyani, reformasi sektor keuangan juga untuk menciptakan masa depan Indonesia yang maju dan sejahtera. Reformasi tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan adil.

Sri Mulyani menuturkan urgensi reformasi keuangan tercermin dari masih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi, dominannya sektor perbankan, dan tingginya bunga pinjaman.

Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dipandang masih perlu ditingkatkan dan indeks keuangan inklusif masih perlu diperbaiki.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perkembangan teknologi digital seperti fintech juga masih harus direspons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan Indonesia juga dipandang masih lambat.

"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan menyebut RUU PPSK disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat serta telah memenuhi ketentuan meaningful participation dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia juga mengaku Kementerian Keuangan telah menerima setidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partisipasi (e-partisipasi.peraturan.go.id) dan ratusan surat terkait dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.

"Lebih dari 2.700 masukan masuk ke website kita dan juga dari berbagai rapat konsultasi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, industri, maupun pelaku yang lain," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, undang-undang, RUU PPSK, sektor keuangan, pajak, reformasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya