Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

A+
A-
2
A+
A-
2
Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

"RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 perihal Cipta Kerja menjadi undang-undang disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Untuk diperhatikan, perpu tersebut ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tergantung pada subjektivitas presiden.

"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Airlangga menuturkan Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja bakal dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perpu Cipta Kerja, lanjut Airlangga, pemerintah telah menetapkan UU 13/2022 yang merupakan perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam undang-undang terbaru itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengakomodasi penggunaan metode omnibus sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undang.

"Dengan UU 13/2022 maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan," tutur Airlangga.

Kewajiban untuk melibat masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan undang-undang juga telah diperjelas.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Airlangga menambahkan satgas sosialisasi UU Cipta Kerja telah dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, terbitnya Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan, yaitu pada pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Perpu Cipta Kerja, pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh. Dahulu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak maka revisi Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpu cipta kerja, undang-undang, DPR, ketentuan perpajakan, uu cipta kerja, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya