Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahbukuan karena kekeliruan mengisi NPWP saat penyetoran pajak dapat mendatangi langsung kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara online atau e-Pbk.

“[Khusus kekeliruan NPWP] Silakan mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (belum dapat diajukan secara online),” cuit Kring Pajak dalam akun @kring_pajak, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kring Pajak kemudian menjelaskan cara pengajuan pemindahbukuan ke kantor pajak. Mula-mula, wajib pajak mengisi formulir Pbk. Kemudian, melampirkan bukti pembayaran dan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam surat setoran pajak (SSP).

Melampirkan Surat Pernyataan

Untuk diperhatikan, surat pernyataan ini merupakan surat yang menyatakan SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Selain diajukan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos/jasa pengiriman.

Saat ini, DJP telah memiliki e-Pbk yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk, DJP online, DJP, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya