Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – KPP Pratama Sumedang memberikan konsultasi kepada wajib pajak orang pribadi perihal kesalahan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto mengatakan terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Pertama, wajib pajak bisa mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada jenis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.

Mengacu pada PMK 261/2016, besaran PPh atas PHTB yaitu 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, wajib pajak justru keliru dengan menggunakan tarif sebesar 5%.

Atas kekeliruan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara. Selanjutnya, wajib pajak berkonsultasi dengan kantor pajak terkait dengan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, lanjut Joko, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain seperti formulir permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kemudian, surat setoran pajak asli atas pembayaran pajak yang dimaksud, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Pada gilirannya, wajib pajak bersangkutan berencana untuk melengkapi dokumen yang dimaksud untuk memenuhi permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, pemindahbukuan, tarif pajak, PPh PHTB, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya