Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bersama KPP Pratama Bulukumba di Sulawesi Selatan mengirimkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di bidang konstruksi.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kunjungan ini dilakukan petugas secara khusus untuk memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) dan aspek perpajakan lainnya. Usut punya usut, tercatat ada temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi pada tahun-tahun pajak sebelum 2022.

"Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan masih ada pajak yang harus dibayarkan," kata Petugas KP2KP Sinjai Putra dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.

Putra menambahkan, petugas juga memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Melalui penyuluhan tatap muka ini, dia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh final atas jasa konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh jasa konstruksi tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya," tutur Putra.

Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, penyuluhan pajak, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh final, jasa konstruksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya