Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

A+
A-
3
A+
A-
3
Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih perlu menunggu untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasinya. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan saat ini saluran pelaporan realisasi repatriasi/investasi pasca-PPS belum tersedia di DJP Online.

Bersamaan dengan penyiapan saluran pelaporannya, DJP juga tengah menggodok ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih. Wajib pajak peserta PPS memang punya kewajiban merealisasikan komitmen repatriasi dan investasinya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

"Saluran pelaporan realisasi belum tersedia. Silakan ditunggu dan dicek kembali secara berkala," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa ketentuan pelaporan realisasi PPS akan diatur dalam peraturan dirjen pajak. Calon beleid tersebut juga akan mengatur tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh final yang disetorkan saat PPS.

Pasal 18 PMK 196/2022 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik.

Pada pasal yang sama juga diatur bahwa kewajiban penyampaian laporan realisasi disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Sebagai informasi, PMK 196/2022 mengatur bahwa repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi dijalankan, wajib pajak tidak bisa mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan (SKet).

Sementara bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, periode realisasi investasi berlangsung sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT).

Selain itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.

Lalu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (sap)

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?