Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sambangi Alamat Pengusaha Bibit Durian, Fiskus Gali Potensi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sambangi Alamat Pengusaha Bibit Durian, Fiskus Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menggelar kunjungan ke alamat wajib pajak yang memiliki usaha bibit durian di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong pada 25 Januari 2023.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan mengatakan kunjungan kerja kali ini difokuskan untuk edukasi perpajakan dan penggalian usaha sektor bibit buah, khususnya buah durian montong yang merupakan produk potensial dari Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami melakukan kegiatan ini guna mendapatkan data potensi perpajakan khususnya sektor bibit buah durian dan mengingatkan kembali atas kewajiban perpajakannya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Pelaksana dari KP2KP Parigi Sadewa Six Santara memandang tidak sedikit pelaku usaha penjualan bibit buah durian yang masih belum mengerti terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kami menyampaikan bahwa wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan diharapkan dapat sadar untuk membayar pajak dan melaporkannya ke kantor pajak,” tuturnya.

Sadewa mengimbau setiap wajib pajak yang memiliki usaha baru dapat memahami adanya kewajiban perpajakannya dan perlu mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau KP2KP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia berharap komunikasi secara langsung tersebut dapat menumbuhkan kepatuhan dari wajib pajak. Petugas juga memberikan nomor Whatsapp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait dengan perpajakannya.

Pita, pemilik usaha penjualan bibit durian, mengapresiasi kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan dan edukasi ini membantu usahawan yang sedang merintis usaha dengan tetap dapat patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kunjungan dan arahan dari Kantor Pajak Parigi membantu kami dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan kami,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp parigi, pajak, daerah, kunjungan, visit, potensi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya