Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

A+
A-
0
A+
A-
0
Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata (tengah) mengunjungi salah satu stand Wonderfood Bazar Ramadhan dan Art saat kunjungannya di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakini kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor pariwisata.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif PPN sesungguhnya telah diterapkan secara bertahap. Oleh karena itu, sambungnya, dampaknya terhadap kinerja sektor pariwisata diyakini tidak terlalu signifikan.

"Ini telah kita lakukan secara bertahap dan Insyaallah dampaknya tidak terlalu menimbulkan gejolak," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sandi menuturkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menghitung dampak dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022. Hasilnya, kenaikan tarif PPN tidak terlalu berdampak terhadap hotel dan restoran.

Sebaliknya, dia memandang kenaikan tarif PPN justru akan memperkuat postur fiskal pemerintah dan mendorong geliat ekonomi nasional.

"Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat PPN di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% pada April 2022 lalu menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 telah termuat dalam UU PPN s.t.d.t.d UU/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski diamanatkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat peraturan pemerintah (PP). Tarif bisa diubah lewat PP setelah dibahas bersama dengan DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diterapkan dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan, oleh karena itu perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menparekraf sandiaga uno, PPN, tarif ppn, UU HPP, kenaikan tarif PPN, PPN 12 persen, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya