Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

A+
A-
1
A+
A-
1
Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mengadakan kegiatan canvasing yang menyasar wajib pajak perdagangan sembako dan penjualan mobil pada 4 Agustus 2022.

Anggota tim dari KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan petugas mewawancarai wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sesi wawancara itu, wajib pajak diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakannya dan belum memiliki NPWP cabang.

“Kami kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP cabang,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, seperti diatur dalam Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021, setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Malinau wajib memiliki NPWP cabang. Harapannya, Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten Malinau dapat meningkat.

Selain itu, lanjut Samuel, tim juga menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang dimiliki seusai terdaftar sebagai wajib pajak Cabang. KPP berharap kewajiban tersebut dilakukan wajib pajak agar pajak yang dibayarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Malinau.

Program canvassing bertujuan untuk mengetahui aktivitas kegiatan usaha wajib pajak sekaligus memberikan edukasi perpajakan secara langsung ke beberapa wajib pajak yang belum pernah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Program ini juga merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke alamat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, cavassing, potensi pajak, npwp cabang, pajak, kewajiban perpajakan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya