Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

A+
A-
0
A+
A-
0
Satpol PP Ikut Tagih Pajak Restoran, WP Bisa Kena Sanksi Tipiring

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bakal turun tangan melakukan penagihan terhadap wajib pajak restoran.

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak restoran. Bila wajib pajak tidak kooperatif, wajib pajak tersebut akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Karena ini masih tunggakan jadi kita kenakan tipiring kalau mereka tidak kooperatif," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan surat yang diterima Satpol PP dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, terdapat 5 wajib pajak restoran dengan tingkat kepatuhan rendah dan akan dilakukan penagihan oleh Satpol PP.

Penagihan dilakukan mengingat pelaku usaha tersebut telah memungut pajak restoran dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.

"Kami akan paksa mereka menyetor atau membayar pajak ke daerah," ujar Irwan seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Restoran Bayar Pajak Lebih Rendah dari Seharusnya

Sementara itu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amri menuturkan terdapat beberapa wajib pajak restoran yang diketahui menyetorkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Hal ini ditemukan oleh BKD berdasarkan hasil kepatuhan kelayakan omzet (KKO) atas wajib pajak tersebut. KKO oleh BKD menunjukkan pajak restoran yang disetor seharusnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Berbagai cara ditempuh untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, tetapi wajib pajak masih belum bersedia melunasi tunggakan tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jangan dong berusaha di Mataram kalau jadi penyakit," tutur Amrin.

Penagihan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak restoran dimaksud. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak restoran, penagihan pajak, pajak, pajak daerah, satpol PP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya