Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satu per Satu WP di Kelurahan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Satu per Satu WP di Kelurahan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Maret 2023.

Petugas KPDL dari KP2KP Manna Elina mengatakan kegiatan KPDL diadakan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak ataupun calon wajib pajak. Petugas juga mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi.

“Kegiatan KPDL ini secara penyisiran memiliki tujuan agar data potensi pajak akurat sesuai keadaan sebenarnya sehingga bisa meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, lanjut Elina, petugas juga mengingatkan kembali mengenai pembayaran rutin PPh dan pelaporan SPT Tahunan, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, petugas KPDL juga memperkenalkan pelayanan dan kemudahan yang disediakan untuk wajib pajak. Salah satu pelayanan tersebut ialah konsultasi pajak melalui Whatsapp center KP2KP Manna.

“Kami kunjungi tiap wajib pajak di Kelurahan Ibul untuk mendapatkan data yang akurat, sekaligus mengenalkan layanan Whatsapp center KP2KP Manna. Jadi, konsultasi dan pembuatan kode billing bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” jelas Elina.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menambahkan pelaksanaan KPDL ke depannya akan terus dilakukan. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan basis data perpajakan milik DJP, sekaligus mengerek penerimaan negara.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp manna, konsultasi, Whatsapp, KPDL, kunjungan, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya