Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

A+
A-
3
A+
A-
3
Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bersiap mencetak kurang lebih sebanyak 200.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan verifikasi data. Setelah verifikasi, lanjutnya, Bapenda akan mencetak SPPT PBB secara massal pada akhir Februari 2023.

"Setelah dicetak, SPPT tersebut nantinya langsung kita sampaikan ke masyarakat wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada tahun ini, lanjut Alek, Bapenda telah mengubah sistem pendistribusian SPPT guna memastikan surat tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak. Sekarang, pendistribusian SPPT oleh petugas ataupun oleh RT/RW harus dilaporkan secara digital.

"Sehingga ada bukti SPPT-nya itu betul-betul sudah tersampaikan ke wajib pajak. Selama ini dari evaluasi kami, SPPT ini banyak yang tidak sampai ke masyarakat," tuturnya.

Tak hanya harus dilaporkan, Bapenda juga menyiapkan insentif senilai Rp4.000 atas setiap SPPT yang disampaikan oleh petugas atau RT/RW kepada wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Untuk petugas yang menyampaikan SPPT, mereka akan diminta untuk mengisi data di aplikasi yang kami buat. Kalau sudah diisi datanya, baru insentif kita bayarkan," ujarnya.

Alek menambahkan data dan informasi yang dilaporkan oleh petugas Bapenda atau RT/RW melalui aplikasi juga akan digunakan untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek PBB. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, insentif, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, SPPT, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya