Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

A+
A-
13
A+
A-
13
Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal menguji coba implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) sebelum menerapkannya secara nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sedang melaksanakan pelatihan kepada pegawai menjelang penerapan CTAS. Nanti, CTAS akan diimplementasikan secara nasional mulai Mei 2024.

"Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di 3 Kanwil DJP. Nanti kami akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nufransa menuturkan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan ini bertujuan meningkatkan rasa keadilan di antara wajib pajak sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi melalui pajak lebih banyak.

Pelatihan Pegawai DJP

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test pada PSIAP. Secara bersamaan, pelatihan juga dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas PSIAP.

Skema pelatihannya ialah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang bakal disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nanti, second trainer inilah yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nufransa menyebut PSIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberikan manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, serta biaya kepatuhan menjadi rendah.

Bagi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan para pegawainya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, pengawasan kepada wajib pajak juga dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, lanjutnya, PSIAP akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

"Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam mengawasi dan memeriksa. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai," ujarnya.

Nufransa menambahkan manfaat lain dari PSIAP ialah sistem bakal terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, menjadi lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Bagi organisasi DJP secara keseluruhan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Selain itu, kehadiran PSIAP juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Nufransa optimistis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat seiring dengan pelayanan perpajakan yang makin baik. Ke depannya, masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi karena semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman.

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Beleid itu menyebutkan bahwa pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, Ditjen Pajak, administrasi pajak, DJP, pajak, beban kepatuhan, digitalisasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya