Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Terima Gaji ke-13, Pemkot Ingatkan ASN Lunasi Tagihan PBB

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemkot Ternate mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk terlebih dahulu melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan gaji ke-13 tidak akan dicairkan oleh bendahara pemerintah apabila ASN diketahui belum melunasi tagihan PBB.

"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati. Jadi harus membayar PBB," katanya dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jufri menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pemkot untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB, sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, pemkot akan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sejumlah Rp20,92 miliar.

"Sejauh ini OPD yang sudah memasukkan berkasnya sudah diterbitkan SP2D. Jadi proses pencairan tinggal mereka mengambil di BPRS," ujar Kepala Bidang Kasda BPKAD Kota Ternate Amiruddin Abd Hamid seperti dilansir beritadetik.id.

Sebagai catatan, penetapan kewajiban ASN untuk melunasi PBB sebelum mendapatkan gaji ke-13 sudah diwacanakan oleh Pemkot Ternate sejak bulan lalu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tuanya, ASN harus membayar PBB milik orang tuanya. Adapun bila ASN tidak memiliki rumah dan tinggal di kost, maka ASN perlu memberikan keterangan.

Tambahan informasi, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota ternate, pajak bumi dan bangunan, PBB, gaji ke-13, ASN, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya