Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

A+
A-
2
A+
A-
2
Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala BP2RD Kepulauan Riau mengatakan BP2RD saat ini sedang mengevaluasi pemutihan PKB pada 2021. Namun, tak menutup kemungkinan pemutihan dilanjutkan kembali apabila lebih dari 50% pemilik kendaraan bermotor tetap tidak membayar PKB meski ada pemutihan.

"Kalau lebih dari 50% yang membayar pajak pada tahun 2021, kemungkinan tidak dilanjutkan tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan catatan BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, penerimaan PKB selama periode pemutihan mampu mencapai Rp49,2 miliar. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp49 miliar.

Reni menyebutkan terdapat 120.495 unit kendaraan roda dua dan 43.076 unit kendaraan roda empat yang membayar pajak kendaraan di tengah periode pemutihan. Dari program tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang menunggak PKB selama 6 tahun atau lebih.

"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," tuturnya seperti dilansir batam.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun. Reni mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar PKB dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya