Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

A+
A-
7
A+
A-
7
Sederet Jasa Tertentu Bebas PPN yang Tidak Perlu Menggunakan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB).

Terdapat 3 jenis jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu SKB. Pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

“[Kedua], jasa konstruksi yang diperuntukkan bagi korban bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional…dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan,” bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketiga, jasa kena pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pembebasan PPN tanpa menggunakan SKB juga berlaku untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu. Merujuk pada Pasal 3 PP 49/2022, barang kena pajak yang dimaksud tersebut antara lain vaksin polio dalam penanggulangan Covid-19.

Kemudian, barang kena pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Secara lebih terperinci, buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sistem perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Tambahan informasi, jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 49/2022, jasa kena pajak tertentu, PPN, pembebasan pajak, SKB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya