Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

A+
A-
9
A+
A-
9
Segera Urus! Pemprov Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap pemulihan ekonomi daerah sekaligus menekan laju inflasi.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Khofifah menuturkan pembebasan pajak kendaraan menjadi bagian dari program perlindungan sosial untuk menekan dampak kenaikan BBM. Program itu dapat dinikmati seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Namun, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Khofifah menilai sektor transportasi menjadi salah satu yang terdampak kenaikan harga BBM. Dia menilai kenaikan biaya transportasi juga bakal berdampak terhadap berbagai harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM pada masyarakat.

"[Intervensi diberikan] baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.

Melalui program pembebasan pajak kendaraan, pemprov mencatat sebanyak 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menerima manfaat. Potensi penerimaan pajak yang hilang karena kebijakan itu ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, pemprov juga memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan sejak April 2022. Kebijakan ini diperpanjang hingga 15 Desember 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," jelas Khofifah seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pembebasan pajak, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya