Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

A+
A-
0
A+
A-
0
Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang dihimpun pada tahun lalu mencapai Rp51,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut memenuhi 87,2% dari target tahun lalu yang sebesar Rp59,5 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan kinerja penerimaan pada tahun ini tidak bisa dilepaskan dari pandemi Covid-19. Pasalnya, kontributor utama setoran pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat berhubungan dengan kegiatan ekonomi riil, yakni sektor perdagangan.

"Kinerja penerimaan pada 2020 memang agak tidak menggembirakan. Bila dirunut dari sektor usaha, yang pertama itu perdagangan sebesar 35%. Sektor itu cukup signifikan [kontribusinya] kepada penerimaan," katanya saat wawancara dengan DDTCNews dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain sektor perdagangan, porsi penerimaan dari pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sekitar 13,2%. Selanjutnya, sektor industri pengolahan menyumbang 7,3% terhadap total penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan sampai dengan akhir 2020, unit kerja di wilayah Jakarta Pusat yang sudah mencapai target adalah KPP Pratama Gambir Satu yang sudah kinerja penerimaan 101% dari target pada akhir November 2020.

Estu menyatakan kerja otoritas di pusat Ibu Kota negara akan tetap menantang pada tahun ini. Pada sisi PPh misalnya, diproyeksikan akan mengalami penurunan karena basis setoran pajak akan berdasarkan kegiatan usaha pada tahun lalu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, sektor lain seperti jasa keuangan dan asuransi berpotensi pulih pada tahun ini sejalan dengan proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua sektor tersebut akan menjadi bantalan penerimaan di wilayah Jakarta Pusat pada tahun ini.

"Di Jakarta Pusat bantalannya itu wajib pajak bidang jasa asuransi dan keuangan. Itu juga mengikuti irama perekonomian. Untuk kedua sektor itu masih bisa untuk pulih," terangnya. (Bsi)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakarta Pusat, realisasi penerimaan 2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya