Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sejumlah Dealer Mobil Belum Punya NPWP, Kantor Pajak Gelar Canvassing

A+
A-
0
A+
A-
0
Sejumlah Dealer Mobil Belum Punya NPWP, Kantor Pajak Gelar Canvassing

Petugas pajak menemui salah satu pengurus dealer mobil. (foto: DJP/Jupri Ari Siansyah)

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan pendataan terhadap beberapa dealer mobil di sepanjang Jalan Poros, Kabupaten Malinau pada 5 Agustus 2022.

Anggota tim penggalian potensi KP2KP Malinau Asnan Anwari mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan.

“Banyak wajib pajak tidak punya NPWP dengan alasan hanya membuka pos di Kab. Malinau, sedangkan seluruh proses administrasinya, termasuk perpajakan, masih diurus di tempat lain di luar Kab. Malinau,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Asnan, alasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara No 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Selanjutnya, Asnan bersama tim menemukan salah satu dealer yang belum memiliki NPWP yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Kemudian, tim KP2KP Malinau melakukan dialog dengan salah satu pegawai dealer tersebut.

“Untuk urusan administrasi semuanya diurusi oleh kantor yang berada di Balikpapan, disini hanya sebagai tempat pengambilan barang saja,” ujar Rista salah satu pengurus dealer.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, Asnan lalu menerangkan perihal Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021 bahwa apabila dealer belum memiliki NPWP sendiri maka akan menghambat ekonomi dan pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Malinau.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan semua pajak yang dipotong ataupun dipungut akan masuk ke penerimaan di Balikpapan. Alhasil, dana bagi hasil atas pajak tersebut masuk ke Pemerintah Daerah Balikpapan, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, cavassing, potensi pajak, npwp cabang, pajak, kewajiban perpajakan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya