Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sektor Keuangan di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak, Ini Perinciannya

A+
A-
12
A+
A-
12
Sektor Keuangan di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

Pada Pasal 32 ayat (1) PP 12/2023, pemerintah menjanjikan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dengan persentase dan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

"Area financial center…ditetapkan oleh kepala otorita [IKN] yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang," bunyi Pasal 34 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Untuk sektor keuangan lain, yakni pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bursa komoditas, bullion, trust, special purpose vehicle (SPV), financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, dapat diberikan tax holiday sebesar 85%.

Khusus untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday yang diberikan sebesar 85% diberikan atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN.

Fasilitas tax holiday diberikan selama 25 tahun apabila investasi di IKN dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Jika investasi baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday hanya diberikan selama 20 tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh tax holiday; prosedur permohonan dan pemanfaatan insentif; kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif; hingga kriteria pencabutan insentif diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain tax holiday, penghasilan dari investasi di financial center IKN yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh untuk jangka waktu 10 tahun sejak dana pertama kali ditempatkan di financial center.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan PPh bakal diatur dalam bentuk PMK. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, ibu kota nusantara, pajak, tax holiday, insentif pajak, sektor keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?