Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak agar dapat membuat e-faktur. Ketentuan tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 14 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

“Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik,” bunyi Pasal 40 ayat (1) PER-40/PJ/2020, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain dibutuhkan dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), sertifikat elektronik dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Berikut perinciannya:

  • permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP);

  • pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

  • pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot);

  • pengajuan surat keberatan secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau

  • layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.

Setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, kecuali layanan permintaan NSFP dan pembuatan e-faktur.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasalnya, untuk menggunakan kedua layanan yang dimaksud, wajib pajak harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, faktur pajak, e-faktur web, Ditjen Pajak, DJP, NSFP, pajak, pajak online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya