Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

A+
A-
0
A+
A-
0
Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

JAKARTA, DDTCNews – Tindak penyanderaan atau yang kerap disebut gijzeling terhadap wajib pajak pada semester pertama tahun ini sudah mencapai 127% dibandingkan tahun lalu. Berbagai perbaikan struktural menjadi sebab utama optimalnya tugas otoritas pajak dalam hal penegakan hukum pajak.

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji juga mengatakan pencapaian tersebut dikarenakan bertambahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan adanya perbaikan akses, sehingga penyanderaan wajib pajak yang nakal semakin bisa diatasi dan ditangani.

Gijzeling tahun ini kan meningkat jauh dibanding tahun lalu, sudah meningkat sekitar 127%-an. Dulu itu kan kami kurang SDM, akses juga kurang, belum lagi kelilit banyaknya kerjaan. Sekarang kan akses sudah ada, SDM sudah berambah sekitar 2 kali lipat di bagian AR (Account Representative),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurutnya petugas Ditjen Pajak yang akan menangani penyanderaan dan pemeriksaan tersebut lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, karena jumlah SDM sudah bertambah banyak serta sudah tidak melakukan tugas yang berbeda dalam satu waktu.

Angin menegaskan pegawai fungsional Ditjen Pajak sebelumnya bertugas memeriksa segala macam bentuk pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan khusus, pemeriksaan rutin, dan sebagainya. "Saat ini pegawai fungsional tersebut sudah menjalankan tugas yang lebih terstruktur dan terfokus,"

Adapun, terkait dengan penindakan gijzeling ini, dia menambahkan Ditjen Pajak memiliki skema quality control yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan AR untuk menguji data wajib pajak. Mengingat, Ditjen Pajak memiliki data kepatuhan wajib pajak dari berbagai tingkat kepatuhan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Bahkan, data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak semakin meningkat melalui berlangsungnya program pengampunan pajak selama 9 bulan sejak pertengahan tahun lalu. Melalui program itu, lanjutnya, wajib pajak sebenarnya bisa membenahi kelalaian dalam hal perpajakan dengan hanya membayar tarif yang sangat rendah.

Namun, sebagai bentuk penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap mengincar wajib pajak yang masih kurang patuh terhadap peraturan pajak meski sudah mengikuti program pengampunan pajak. "Cepat maupun lambat, wajib pajak terkait akan mendapatkan pemeriksaan langsung oleh otoritas pajak untuk membenahi urusan pajaknya," katanya. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, gijzeling, sandera pajak, penyanderaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya