Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Buron 2 Tahun, Tersangka Pajak Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan tersangka SC melalui PT SSE diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Adapun PT SSE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri.

"Selain itu, ada transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri, karena hanya membeli dokumen faktur pajak saja," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SC pada masa pajak Januari 2018 hingga masa pajak Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp3,25 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39A UU KUP.

Perlu diketahui, penyidikan terhadap tersangka SC sesungguhnya telah dimulai sejak awal 2022. Namun, tersangka SC mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tersangka sempat dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Teddy dikutip dari prokal.co.

Keberadaan tersangka SC pun akhirnya terlacak dan dilakukan penangkapan oleh Polda Kaltim pada awal Februari 2024. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kaltimtara, penegakan hukum, tindak pidana, pajak, PPN, kejari, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya