Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pajak atas Pemenuhan Persyaratan Piutang Tak Tertagih

A+
A-
9
A+
A-
9
Sengketa Pajak atas Pemenuhan Persyaratan Piutang Tak Tertagih

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pemenuhan persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Otoritas pajak menilai wajib pajak tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pengurang penghasilan atas piutang yang tidak tertagih. Dalam hal ini, wajib pajak tidak membebankan piutang tidak tertagih dalam laporan laba/rugi komersial dan tidak melakukan publikasi khusus atas piutang tidak tertagih tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga tidak melakukan hapus tagih yang menjadi persyaratan tambahan. Olah karena itu, koreksi yang dilakukan wajib pajak sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan dirinya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, dalam peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada syarat tambahan bagi wajib pajak untuk melakukan hapus tagih terhadap piutang yang tidak dapat ditagih. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi lama Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kronologi
WAJIB pajak menyatakan keberatan atas penetapan otoritas pajak sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan penghasilan bruto atas piutang yang tidak tertagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh). Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak tepat sehingga harus dibatalkan.

Atas permohonan banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61604/PP/M.IB/15/2015 tanggal 27 Mei 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 4 September 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2010 sebesar Rp100.020.000.000 yang berasal dari biaya penghapusan piutang tak tertagih yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena Termohon PK tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan penghasilan bruto atas piutang yang tidak dapat ditagih.

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur bahwa piutang yang tidak dapat ditagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi tiga persyaratan. Pertama, piutang yang tidak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba/rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Pemohon PK.

Ketiga, perkara penagihannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara. Terhadap piutang yang tertagih tersebut juga harus dipublikasikan dalam penebitan umum atau khusus dan perlu adanya pengakuan dari debitur bahwa utang telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan pemeriksaan, Termohon PK tidak membebankan piutang yang tidak tertagih dalam laporan laba/rugi komersial dan tidak melakukan publikasi khusus atas piutang tidak tertagih tersebut.

Selain ketiga syarat di atas, ada juga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi Termohon PK. Termohon PK juga harus melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang yang tidak dapat ditagih. Dalam hal ini, Termohon telah melakukan hapus buku, tetapi tidak melakukan hapus tagih. Dengan demikian, piutang yang tidak dapat ditagih tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto Termohon PK.

Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam perkara ini, Termohon PK telah melakukan upaya penagihan dengan maksimal kepada debitur atas kredit macet. Termohon PK telah berkomunikasi secara intensif dan efektif dengan debitur, baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Kendati demikian, debitur tetap tidak membayarkan utangnya. Oleh karena itu, terhadap piutang yang tidak dapat ditagih tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Termohon PK.

Termohon PK juga telah memenuhi seluruh persyaratan piutang tidak dapat ditagih tersebut. Dalam konteks pemenuhan persyaratan, Termohon PK melakukan pembebanan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba rugi komersial.

Termohon PK juga telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Pemohon PK. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat lampiran SPT PPh Badan tahun pajak 2010. Selain itu, publikasi atas piutang yang tidak dapat ditagih dalam penerbitan khusus juga sudah dilakukan Termohon.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Lebih lanjut, dalam peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada syarat untuk melakukan hapus tagih untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto atas piutang yang tidak dapat ditagih. Bahkan, dalam peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada istilah hapus buku atau hapus tagih. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding adalah sudah tepat dan benar. Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung.

Pertama, koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2010 sebenar Rp100.020.000.000 yang berasal dari koreksi atas biaya penghapusan piutang tidak tertagih tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Kedua, Termohon PK telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto atas piutang yang tidak dapat ditagih. Menurut Mahkamah Agung, Termohon PK telah membebankan piutang yang tidak tertagih dalam laporan laba rugi komersial dan telah dipublikasikan dalam penerbitan edisi khusus. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, sengketa pajak, piutang tak tertagih

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jum'at, 19 April 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jum'at, 05 April 2024 | 17:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya