Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

A+
A-
0
A+
A-
0
Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun program tax amnesty terus berjalan, Ditjen Pajak tetap menjalankan proses penegakkan hukum sepanjang 2016. Penegakkan itu berupa penyanderaan para penunggak pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sepanjang 2016 tercatat sudah ada 74 orang yang berhasil disandera.

"Tahun lalu ada 38 orang, tahun ini 74 orang," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Penyanderaan memang menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Angin menuturkan banyak yang memilih untuk membayar tunggakan sebelum dibawa ke lembaga permasyarakatan (LP), karena memang tidak ada negosiasi.

"Penagihan kita sangat tegas dan tidak ada kompromi. Apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik maka akan disandera," paparnya.

Penyanderaan terakhir dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah Cilacap. Wajib pajak tersebut menunggak Rp819 juta. Dikarenakan tidak memenuhi tunggakannya, maka dibawa ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Terakhir lakukan penyanderaan terpaksa di Nusa Kambangan," jelasnya.

Angin menambahkan realisasi dari sisi penagihan pajak hingga 19 Desember 2016 adalah Rp17,5 triliun atau 120% dari target yang awalnya ditetapkan. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp2 triliun.

"Pada 2016 kita terbitkan surat paksa sebanyak 346 ribu. Jadi naik sekitar 1,96%. Sementara surat perintah penyitaan tahun lalu 9.500, tahun 2016 17.600 atau naik 58%," paparnya. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, gijzeling, sandera pajak, penyanderaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya