Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seperti Apa Konsep dan Aplikasi GAAR?

A+
A-
5
A+
A-
5
Seperti Apa Konsep dan Aplikasi GAAR?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Robert. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak satu perusahaan multinasional yang beroperasi di Jakarta. Baru-baru ini, saya mendengar rencana pemerintah untuk memperkenalkan ketentuan antipenghindaran pajak berupa general anti-avoidance rule (GAAR).

Yang saya pahami, Indonesia sudah memiliki ketentuan antipenghindaran pajak. Lantas, apa yang membedakannya? Saya juga masih bingung dengan konsep GAAR itu sendiri seperti apa dan bagaimana penerapannya. Adakah contoh di negara lain? Mohon informasinya.

Robert, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Robert atas pertanyaannya. Rencana pengenalan ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau GAAR memang menjadi salah satu materi perubahan dalam RUU KUP. Namun, rencana tersebut masih didiskusikan pada level pemerintah dan DPR.

Terkait dengan pertanyaan Bapak, saat ini Indonesia pada dasarnya sudah memiliki ketentuan antipenghindaran pajak. Namun demikian, ketentuan antipenghindaran pajak tersebut masih bersifat spesifik atau disebut specific anti-avoidance rule (SAAR), sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 18 UU PPh.

Secara konsep, regulasi SAAR hanya menyasar skema-skema penghindaran pajak tertentu saja. Contohnya adalah transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign companies, dan sebagainya. Namun, dalam praktiknya, skema penghindaran pajak makin kompleks dan biasanya berada di luar cakupan SAAR. Simak juga ‘Memahami Ketentuan Antipenghindaran Pajak: GAAR & SAAR

Oleh sebab itu, selain memiliki regulasi SAAR, beberapa negara telah mengadopsi regulasi mengenai GAAR sebagai instrumen mencegah penghindaran pajak. Dalam satu dekade terakhir, penerapan SAAR kian menjadi tren global, seiring dengan makin gencarnya upaya memerangi praktik penghindaran pajak. Simak juga artikel ‘Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global’.

Secara umum, GAAR dapat didefinisikan sebagai ketentuan antipenghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang semata-mata ditujukan untuk penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis (Darussalam dan Septriadi, 2017).

Dalam ketentuan GAAR, umumnya otoritas pajak berhak menentukan kembali besaran pajak yang seharusnya terutang. Caranya dengan menolak komponen pengurang, penundaan pembayaran, penambahan kredit pajak, penurunan tarif, atau bentuk manfaat pajak yang diperoleh dari suatu penghindaran pajak secara agresif (Waerzeggers dan Hillier, 2016).

Perlu dipahami pula regulasi mengenai GAAR biasanya diterapkan untuk skema perencanaan pajak agresif yang bertujuan untuk memanfaatkan celah hukum yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perpajakan. Adapun skema penggelapan pajak (tax evasion) umumnya berada di luar cakupan aplikasi GAAR.

Selain itu, menurut Krever (2016), penerapan GAAR di berbagai negara masih sangat beragam bentuknya. Namun, biasanya terdapat kriteria tertentu dalam mengidentifikasi transaksi yang dianggap semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. Pada umumnya, motif tersebut dinilai dari ada atau tidaknya substansi bisnis dari suatu transaksi (Johansson, et al 2016).

Selain itu, regulasi GAAR setidaknya dapat dilihat dari dua tipe, yaitu judicial GAAR dan statue based GAAR. Dalam judicial GAAR, prinsip-prinsip penerapan GAAR tidak dikodifikasikan dalam legislasi atau undang-undang, tetapi dibangun berdasarkan pada putusan pengadilan (judicial precedents). Contohnya adalah Gregory case di Amerika Serikat (1934) dan Ramsay case di Inggris (1982).

Adapun statue based GARR merupakan versi judicial GAAR yang diperluas dan dikodifikasi dalam undang-undang. Dengan kata lain, tipe ini memberikan pengakuan hukum terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan judicial GARR (Charkha, 2018). Hal ini sebagaimana diterapkan di Australia (1915), Belanda (1924), dan Singapura (1988).

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen penting seperti business purpose test, seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Taboda, 2016). Sementara itu, di Inggris, ketentuan GAAR diberlakukan apabila terdapat pengaturan yang dianggap sebagai ‘abusive tax arrangement’.

Dengan demikian, dapat disimpulkan pengaturan regulasi mengenai GAAR berbeda di setiap negara. Namun, dalam desain kebijakanya, terdapat kriteria penilaian untuk menguji apakah suatu transaksi yang dilakukan wajib pajak semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak atau tidak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, penghindaran pajak, SAAR, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya