Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Melalui Klinik Pajak, Program studi (Prodi) Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) kembali menyelenggarakan Tax Action 2024.

Direktur Program Pendidikan Vokasi UI Padang Wicaksono menyebut Tax Action dapat menjadi wadah bagi mahasiswa mempraktikkan hasil pembelajaran. Menurutnya, mahasiswa yang turut serta juga dapat memperoleh pengalaman sebelum terjun ke industri perpajakan.

“Saya yakin bahwa mahasiswa Vokasi UI akan memberikan pelayanan yang berkualitas selama konsultasi dan pendampingan berlangsung. Saya berharap masyarakat umum dapat merasakan manfaat yang besar dari program pengmas tahunan ini,” katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tax Action 2024 digelar dengan turut menggandeng Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HMP) Vokasi UI. Melalui kegiatan ini, mereka memberikan konsultasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara gratis.

Tax Action 2024 sekaligus merupakan bentuk pengabdian masyarakat. Kegiatan ini sudah dijalankan secara rutin selama 11 tahun terakhir. Adapun pendampingan dan konsultasi pengisian SPT dilakukan oleh 5 dosen dan 89 mahasiswa administrasi perpajakan Vokasi UI.

Layanan pendampingan dan konsultasi pengisian SPT itu tersedia, baik bagi sivitas akademika UI maupun masyarakat non-UI (umum). Tax Action 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 4 Maret hingga 28 Maret 2024.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Layanan ini tersedia di Klinik Pajak, Gedung Business Center Lantai 1, Program Pendidikan Vokasi UI, Kampus UI Depok. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama bulan Ramadan, kegiatan berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB.

Selain secara tatap muka, wajib pajak juga berkesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi secara daring melalui Zoom. Layanan secara daring ini tersedia setiap Kamis. Wajib pajak yang ingin mendapatkan konsultasi secara gratis dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/TAXACTION2024.

Untuk memudahkan proses pelayanan, wajib pajak diimbau menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi EFIN; NPWP; KTP; kartu keluarga (KK); bukti potong tahun 2023; laporan keuangan (bagi yang memiliki usaha); dan rekapitulasi peredaran bruto (bagi pengacara, aktuaris, notaris, dokter, dan arsitek).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tahun ini, Klinik Pajak juga akan segera menerima konsultasi PPh badan bagi perusahaan atau industri. Pendaftaran konsultasi PPh badan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun Instagram @klinikpajakui.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Thesa Adi Purwanto berharap agenda tersebut dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT. Adapun pendampingan pengisian SPT akan diberikan oleh dosen dan mahasiswa.

“Melalui pendampingan oleh para dosen dan mahasiswa, pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT,” ujar Thesa, seperti dilansir laman resmi UI. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, pajak, pelaporan SPT, SPT Tahunan, konsultasi pajak, Universitas Indonesia, UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama