Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

A+
A-
59
A+
A-
59
Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan materi terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system administration (CTAS) di Universitas Jambi pada 6 Mei 2024.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Shofia Amin mengatakan pemberian materi pajak oleh KPP Pratama Jambi merupakan bagian dari acara Jambi Accounting Competition Seminar Nasional yang diadakan Hima Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Saya berharap mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang datang pada kegiatan ini dapat menyimak materi yang diberikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jambi menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma. Mereka akan menyampaikan paparan materi terkait dengan CTAS atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Auliza menjelaskan CTAS merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis tersebut, seperti pemrosesan SPT, layanan pajak, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, registrasi/pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer account management.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

“CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan,” tutur Auliza.

Untuk itu, CTAS yang baru diharapkan memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak dan terjamin keamanannya. Selain itu, DJP juga akan memiliki sistem teknologi informasi yang lebih cepat dalam mendeteksi ketidakpatuhan dengan integritas data yang tinggi.

"Salah satu manfaat dari CTAS yakni menciptakan sebuah sistem yang terintegrasi dan akuntabel," tutur Didi. (rig)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, kpp pratama jambi, pajak, daerah, coretax system, pelayanan pajak, ketidakpatuhan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen