Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

A+
A-
13
A+
A-
13
Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Azizah. Saya merupakan staf pajak perusahaan yang memiliki beberapa cabang di lokasi terpisah. Sebagai informasi, hingga saat ini kami belum mengajukan permohonan tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sehingga setiap cabang menjalankan kewajiban PPN-nya masing-masing.

Belum lama ini saya mendengar adanya imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan tempat pemusatan PPN. Pertanyaan saya, apakah kami perlu mengajukan tempat pemusatan PPN terutang tersebut? Jika iya, bagaimana mekanisme pengajuan tempat pemusatan PPN terutang? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Azizah, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Azizah. Baru-baru ini DJP menerbitkan Pengumuman No. PENG-4/PJ.09/2024 tentang Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan (PENG-4/2024). Simak ‘Imbauan Ditjen Pajak Soal Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang’.

Berdasarkan pada pengumuman tersebut, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024 terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.

Pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan tersebut, disebabkan karena berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per 30 Juni 2024. Simak ‘NPWP Cabang Bakal Diganti NITKU, Apa Kegunaan Nomor Identitas Itu?’.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023).

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan pada dasarnya perusahaan Ibu perlu melakukan pemusatan tempat PPN terutang. Dengan demikian, seluruh kewajiban PPN yang terutang tidak lagi dilakukan oleh setiap cabang, tetapi dilakukan di tempat pemusatan PPN terutang yang perusahaan Ibu pilih.

Selanjutnya, untuk mengajukan pemberitahuan pemusatan PPN terutang tersebut, Ibu perlu memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (PER-11/2020).

Pertama, Ibu perlu mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sebelum pemusatan. Adapun pengajuan pemberitahuan tersebut dapat dilakukan baik secara elektronik maupun secara tertulis yang formatnya mengikuti Lampiran huruf A PER-11/2020.

Kedua, terdapat beberapa tempat yang tidak bisa dipilih untuk menjadi tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-11/2020, antara lain:

  1. berada di tempat penimbunan berikat, termasuk di dalamnya kawasan berikat;
  2. berada di kawasan ekonomi khusus;
  3. berada di kawasan bebas;
  4. berada di kawasan berfasilitas lainnya;
  5. mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor;
  6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan;
  7. tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Ketiga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pemberitahuan pemusatan PPN terutang sebagaimaa diatur dalam Pasal 4 PER-11/2020, antara lain:

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  2. memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
  3. dilampiri surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran huruf B PER-11/2020, antara lain:
  1. administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  2. tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-11/2020; dan
  3. tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.
  1. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, berdasarkan pemberitahuan pemusatan PPN terutang yang perusahaan Ibu ajukan nantinya, kepala Kanwil DJP tempat pemusatan atas nama dirjen pajak akan memberikan keputusan yang diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-11/2020.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PPN, pemusatan PPN, NPWP cabang, NITKU, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Termasuk Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini