Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai pemanfaatan insentif perpajakan pada tahun ini tercatat masih senilai Rp9 triliun. Angka tersebut tak setinggi realisasi pemanfaatan insentif pada tahun lalu.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan mencerminkan proses pemulihan ekonomi. Fenomena ini juga sekaligus menjadi upaya konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada 2023.

"Kalau melihat secara tidak langsung dari konteks penerimaan, ini sinyal denyut pemulihan ekonomi sudah cukup baik. Penyerapan insentif tidak sebesar tahun lalu, ini sinyal bahwa pelaku usaha pada titik ini relatif sudah bisa memulihkan kegiatan ekonomi," ujar Bawono, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Turunnya realisasi insentif perpajakan juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berencana memberikan insentif secara lebih targeted dan temporer, bukan secara permanen.

Hal ini tercermin dari berkurangnya jumlah insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang masih diberikan. Pada tahun ini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP), PPnBM DTP atas kendaraan bermotor, dan PPN DTP atas rumah.

Insentif yang tidak lagi diberikan pada tahun ini contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP serta PPh final UMKM DTP. Jumlah sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 impor juga makin berkurang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Apa yang menjadi agenda pemerintah sudah tepat. Lebih selektif dari sisi menunya, lebih selektif dari sisi sektornya. Dari sisi penerimaan tidak terlalu berdampak," ujar Bawono.

Perlu diingat, pemerintah masih memiliki beragam insentif lain di luar konteks pandemi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya bila wajib pajak berencana melakukan ekspansi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.

Insentif-insentif yang dimaksud contohnya adalah tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian-pengembangan (litbang).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Insentif-insentif tersebut bisa dipakai. Kalau bicara insentif terkait pandemi ini lebih selektif, pada kenyataannya masih banyak menu insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh 25, PPh 22, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?