Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Daerah Tumbuh Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang kuartal I/2023, utamanya pada jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

Hingga Maret 2023, realisasi pajak hotel pada seluruh pemda se-Indonesia sudah mencapai Rp2,16 triliun atau tumbuh 96% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,34 triliun, tumbuh 41%.

"Pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak restoran itu pajak daerah. Semua mengalami kenaikan luar biasa. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah meningkat sangat tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Khusus di Provinsi Bali, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp808,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat 686% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan pajak hiburan di daerah se-Indonesia tumbuh 78% dengan realisasi senilai Rp489,44 miliar. Adapun setoran pajak parkir mengalami pertumbuhan sebesar 38% dengan realisasi senilai Rp316,5 miliar.

Kemudian, realisasi pajak daerah yang tidak berbasis pada konsumsi seperti PBB mencapai Rp2,57 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan kuartal I/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi di daerah mulai tumbuh sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya mereka membayar pajak bagi pemda," ujar Sri Mulyani.

Secara umum, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Maret 2023 sudah mencapai Rp45,4 triliun, tumbuh 14% bila dibandingkan dengan hingga Maret pada tahun lalu yang mencapai Rp39,83 triliun. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, pajak daerah, pajak konsumsi, pajak hotel, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya