Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran PPh Pasal 22 Impor Tumbuh 292%, Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Setoran PPh Pasal 22 Impor Tumbuh 292%, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren penerimaan pajak terus menunjukkan peningkatan seiring dengan kebijakan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perbaikan kinerja penerimaan terjadi pada pada PPh Pasal 22 impor. Hingga Agustus 2021, setoran PPh Pasal 22 impor tercatat minus 10% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, capaian tersebut masih lebih baik ketimbang Agustus 2020 yang minus 38% dari Agustus 2019.

"Bahkan pada bulan Agustus 2021, PPh Pasal 22 impor berhasil tumbuh positif hingga mencapai 292%," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, laporan tersebut juga mencatat penerimaan PPh Pasal 22 impor pada Juli 2021 tumbuh positif 160% setelah konsisten terkontraksi sejak awal tahun lalu. Pada kuartal II/2021, setoran PPh Pasal 22 impor masih terkontraksi 52%.

Menurut Kemenkeu, perbaikan kinerja PPh Pasal 22 impor didukung penguatan aktivitas impor serta pembatasan klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif.

Pengurangan KLU penerima insentif dilakukan mulai Juli 2021 dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan berbagai sektor usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Saat ini, insentif PPh Pasal 22 impor berlaku hanya untuk 132 KLU tertentu dari sebelumnya 730 bidang usaha," bunyi laporan tersebut.

Pengurangan KLU penerima insentif juga berdampak pada penerimaan jenis pajak lainnya seperti PPh badan. Hingga Agustus 2021, kinerja setoran PPh badan turun 3%, tetapi jauh lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu yang minus 28%.

Sekadar informasi, kontribusi penerimaan dari PPh badan terhadap total penerimaan pajak mencapai 15%. Tren pemulihan penerimaan dari jenis pajak tersebut sudah terlihat pada kuartal II/2021, yang tumbuh 11%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 22 impor, penerimaan pajak, apbn kita, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya