Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan pada 18 September 2023 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor pajak.

Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan Golda Meyr Silitonga menjelaskan wajib pajak bersangkutan bersedia untuk membayar kekurangan bayar pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kantor pajak.

“Setelah pembuatan billing, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Golda menjelaskan kantor pajak telah mengirimkan hasil pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan.

Golda juga berharap langkah sukarela dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, wajib pajak yang diwakili oleh seorang direktur menuturkan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Badung Selatan dalam rangka membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak.

"Kami menghormati pemeriksaan pajak yang telah dilakukan DJP. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujar direktur. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, pemeriksaan, STP, SKPKB, kurang bayar, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya