Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas sewa apartemen atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mulai tahun depan.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan sewa apartemen selama ini merupakan objek pajak pusat. Mulai tahun depan, sewa tempat tinggal pribadi—seperti apartemen—yang difungsikan sebagai hotel akan menjadi objek pajak daerah.

"Pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel," katanya dikutip dari situs web Pemkot Depok, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel contohnya apartemen yang disediakan sebagai jasa akomodasi layaknya hotel. Apabila apartemen disewakan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan maka sewa apartemen tersebut bukan objek PBJT.

Wahid menuturkan pengenaan PBJT atas sewa hotel merupakan bagian dari pelaksanaan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penambahan objek pajak bagi pemda bertujuan untuk meningkatkan local taxing power di seluruh kabupaten/kota.

"Harapannya, kami ingin pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan, paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota depok, pajak, pajak daerah, apartemen, hotel, PBJT, tempat tinggal, uu hkpd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya