Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Dirilis Awal Oktober

A+
A-
44
A+
A-
44
Siap-Siap! Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022 Dirilis Awal Oktober

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bakal bisa digunakan oleh pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang selama ini digunakan oleh pemungut PPN.

"Untuk saat ini aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 belum tersedia. Direncanakan akan tersedia pada awal bulan Oktober 2022," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, lanjut Neilmaldrin, akan terdapat fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran tersebut akan digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut.

"Selain itu, aplikasi ini dirancang dengan sistem online, tidak berbasis desktop," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 merupakan aplikasi baru yang nantinya akan digunakan pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-spt, administrasi pajak, PPN, e-spt ppn 1107 PUT, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya