Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Insentif PPN Rumah DTP Bakal Berlaku Bulan Ini

A+
A-
9
A+
A-
9
Siap-Siap! Insentif PPN Rumah DTP Bakal Berlaku Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas properti ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan RPMK tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, pemberian insentif PPN rumah DTP ini berlaku mulai masa pajak November 2023.

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pemberian insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar akan diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024 akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami mendesain [PMK] dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami juga melihat demand dan supply bakal mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan belanja perpajakan dari insentif PPN rumah DTP akan mencapai Rp2 triliun hingga 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 sekitar Rp300 miliar dan pada 2024 sejumlah Rp1,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif ppn, ppn ditanggung pemerintah, ppn dtp, ppn rumah, menkeu sri mulyani, pajak, nasionaldo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya