Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana memberikan keringanan dan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan atas rancangan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemutihan PKB.

"Informasi terakhir dari Kemendagri, Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai dengan rekomendasinya. Setelah itu, tanda tangan pergubnya," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain memuat ketentuan mengenai keringanan pokok dan pembebasan denda PKB, pergub tersebut akan mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas balik nama kendaraan bermotor bekas.

Fahrizal menuturkan kebijakan BBNKB II akan dihapuskan secara permanen ke depannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang dirancang oleh pemprov.

Penghapusan BBNKB II secara permanen dilakukan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk saat ini, penghapusan BBNKB II masih bersifat sementara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," ujar Fahrizal seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 2,36 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 di Lampung yang tidak membayar PKB. Hanya 1,2 juta kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah lunas. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya