Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang Lewat e-Tax Court, Pemohon Banding Harus Bikin Akun Dulu

A+
A-
4
A+
A-
4
Sidang Lewat e-Tax Court, Pemohon Banding Harus Bikin Akun Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk menggunakan aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu mengajukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

"Pendaftaran akun bagi kuasa hukum ... dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum," bunyi Pasal 2 ayat (4) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diperhatikan, format surat permohonan registrasi akun tersebut tersedia di e-tax court. Surat permohonan harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).

Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.

"Domisili elektronik adalah alamat elektronik yang terverifikasi milik para pihak," bunyi Pasal 1 angka 5 PER-1/PP/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Panduan Lengkap e-Tax Court

Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court sudah termuat dalam user manual yang telah diunggah oleh Pengadilan Pajak pada laman resminya.

Pendaftaran akun dilakukan melalui fitur e-registration, yaitu fitur yang ditujukan untuk pengguna baru saat mendaftarkan diri sebagai pengguna ke dalam e-tax court.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian e-tax court bakal digunakan mulai pada akhir bulan ini.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2023, pengadilan pajak, e-tax court, putusan pengadilan, sidang pengucapan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya