Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! 7 Hal yang Menyebabkan WP Dapat Surat Tagihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Simak! 7 Hal yang Menyebabkan WP Dapat Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak atau wajib pajak yang mendapatkan sanksi administasi berupa bunga dan/atau denda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023. surat tagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Terdapat 7 penyebab, wajib pajak bisa mendapatkan STP.

“[Pertama], pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. [Kedua], dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,” bunyi Pasal 17 PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/203).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PK), tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

Kelima, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak dalam hal: diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

nan

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Tambahan informasi, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga tersebut, termasuk juga pemungut bea meterai yang terlambat menyetorkan bea meterai; tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai; dan/atau membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan bea meterai yang terutang lebih besar.

Kemudian, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif juga termasuk pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, wajib pajak yang dikenai sanksi administratif tersebut juga termasuk wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon: terlambat menyetorkan pajak karbon; tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon; dan/atau membetulkan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 80/2023, surat tagihan pajak, STP, dirjen pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya