Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

A+
A-
8
A+
A-
8
Sisir Bangunan-Bangunan Baru, Petugas Pajak Gali Potensi Penerimaan

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 9 Maret 2023.

Pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia mengatakan kegiatan kali ini berfokus pada penyisiran bangunan-bangunan baru yang ada di sekitar Kecamatan Paguat. Dalam kegiatan pengumpulan data itu, petugas menggunakan berbagai metode.

“Mulai dari tanya jawab langsung maupun tidak langsung, pengecekan dokumen perihal perizinan mendirikan bangunan, pemotretan bangunan, dan penandaan atau tagging lokasi bangunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Fista menjelaskan KPDL yang dilakukan tersebut bertujuan agar data potensi pajak yang dimiliki bisa akurat sesuai kondisi atau keadaan sebenarnya. Alhasil, kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP menjadi lebih baik.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu bangunan baru yang terkait dengan objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurut Fista, PPN KMS itu terutang bagi orang pribadi yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain serta yang dilakukan tidak dalam kegiatan usahanya.

Selain melakukan penyisiran, Fista juga mengingatkan wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan KPDL ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan milik DJP dan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Selain penggalian potensi, KPDL ini juga sebagai sarana edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak di lapangan,” tuturnya.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP MARISA, kpdl, potensi pajak, PPN KMS, kegiatan membangun sendiri, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya