Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

A+
A-
16
A+
A-
16
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan dari sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) sehingga dapat mendukung upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah bisa kita lakukan, khusus piutang PNBP. Itu langsung bisa connect ke Simponi. Untuk yang piutang non-PNBP ini yang harus integrasi sistem. Dijadwalkan bisa dilaksanakan tahun ini," katanya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Puspa menjelaskan sistem DJA bakal diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.

Data PNBP Disandingkan dengan Profil Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo menuturkan data PNBP dari berbagai K/L ke depannya bakal digunakan dan disandingkan dengan profil wajib pajak sebagaimana terlapor dalam SPT.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara data PNBP dengan data SPT, sambungnya, data tersebut dapat digunakan oleh DJP untuk melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Nanti, kita harus ketemu secara sistem. Kami ingin integrasi di sistem kami. Jadi tidak ada istilahnya lolos dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Bahkan nanti automatic blocking system-nya bisa kelap-kelip di KPP," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 membuka ruang bagi Kemenkeu untuk menggunakan sistem blokir otomatis guna menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara selain PNBP menggunakan sistem blokir otomatis harus diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Usulan…dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system," bunyi Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem blokir otomatis, kemenkeu. DJA, DJP, penagihan piutang, DJBC, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya