Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pajak RI Anut Prinsip Gotong Royong, Ini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pajak RI Anut Prinsip Gotong Royong, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2021, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip gotong royong.

Menkeu menjelaskan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang kuat atau tergolong kaya akan membayar pajak lebih banyak dari lapisan ekonomi masyarakat lainnya.

“Untuk ekonomi yang kuat dia membayar lebih banyak. Untuk yang kurang membayar lebih kecil, yang tidak mampu, dibantu negara,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menekankan uang dari pajak yang bayar oleh masyarakat akan digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan negara seperti bantuan sosial hingga pembangunan.

“Prinsip menjaga Republik Indonesia adalah give and take. Gotong royong yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting adalah dalam hal ini memenuhi untuk kewajiban penerimaan,” ujarnya.

Menkeu juga mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 wajib pajak orang pribadi, yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, Sri Mulyani bersama jajaran pejabat negara lainnya telah melaporkan SPT Tahunan. Pada acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 2021, menkeu mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Selain menkeu, acara tersebut juga dihadiri Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kapolri, Menko Polhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Irjen TNI. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, sistem perpajakan, indonesia, orang kaya, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya