Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

JAKARTA, DDTCNews - Laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diretas pada Minggu (10/6). Aspek keamanan data wajib pajak menyeruak pasca perentasan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama memastikan bahwa data wajib pajak aman dan tidak terpengaruh. Hal ini karena penyimpanan data dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

"Data wajib pajak aman, karena tidak terdapat dan tidak dapat diakses melalui website tersebut," katanya, Senin (11/6).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aplikasi dan fitur lainnya yang terdapat pada pajak.go.id tidak terganggu oleh peretasan tersebut. Pasalnya, perentasan hanya mengubah laman depan situs DJP.

"Modus dari peretasan ini adalah deface, yakni mengganti wajah beranda situs dengan gambar yang lain," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak perlu khawatir perihal aktivitas perentasan dengan aspek keamanan data wajib pajak. Kini, DJP tengah berusaha untuk memulihkan kembali laman resmi otoritas yang mengumpulkan sebagian besar penerimaan negara tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tim Informasi dan Teknologi (IT) kami sedang bekerja memulihkan kembali agar masyarakat dapat mengakses lagi seperti biasanya. Kami akan meningkatkan lagi keamanan situs dan sistem informasi kami," terang Hestu.

Seperti yang diketahui,situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan diretas oleh pihak yang mengaku sebagai Anonymous Arabe. Pelaku mengubah tampilan situs pajak.go.id dengan latar gurun dan bendera negara Palestina. (Gfa/Amu)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data WP, pusat data DJP, situs DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya