Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total surat ketetapan pajak kurang bayar dan kurang bayar tambahan (SKPKB/SKPKBT) yang diterbitkan sepanjang 2022 mencapai 223.092 SKPKB/SKPKBT.

Nilai ketetapan pajak kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT tersebut mencapai Rp52,04 triliun dan US$318,23 juta. Mayoritas ketetapan pajak kurang bayar yang diterbitkan oleh DJP tersebut tidak disetujui oleh wajib pajak.

"DJP, berdasarkan undang-undang, diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKPKB yang atas pokok pajaknya dapat disetujui, disetujui sebagian, atau tidak disetujui seluruhnya oleh wajib pajak," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dari total SKPKB/SKPBT senilai Rp52,04 triliun dan US$318,23 juta yang diterbitkan, hanya Rp15,72 triliun dan US$49,76 juta yang disetujui oleh wajib pajak. Ketetapan kurang bayar yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp36,32 triliun dan US$268,47 juta.

Bila dilihat berdasarkan total nilai SKPKB/SKPKBT-nya, DJP paling banyak menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar PPh badan.

Nilai kurang bayar PPh badan dalam 9.085 SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP mencapai Rp23,19 triliun dan US$314,55 juta. Atas nilai tersebut, hanya Rp4,5 triliun dan US$47,17 juta yang disetujui oleh wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kurang Bayar PPN

Berdasarkan jumlah SKPKB/SKPKBT-nya, DJP lebih banyak menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas kekurangan pembayaran PPN sepanjang 2022.

Jumlah SKPKB/SKPKBT atas PPN pada 2022 mencapai 84.944 surat dengan nilai Rp13,54 triliun. Nilai kurang bayar PPN yang disetujui wajib pajak hanya Rp5,95 triliun.

"Atas pajak terutang yang tidak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tidak disetujui tersebut tidak wajib dibayar sampai dengan ketetapan pajak atau upaya hukum yang dilakukan tersebut inkracht," tulis DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski wajib pajak tidak menyetujui seluruh nilai kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT, pada praktiknya sebagian wajib pajak memilih membayar seluruh kurang bayar, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Berdasarkan karakteristik dari pembayarannya, DJP mencatatnya sebagai pembayaran pajak secara self assessment dan mengakuinya sebagai pendapatan pada saat terjadinya pembayaran.

Jika wajib pajak membayar pajak terutang yang tidak disetujui dan upaya hukumnya dikabulkan, pembayaran tersebut dapat diajukan restitusi setelah terbitnya keputusan keberatan atau putusan banding yang berkekuatan hukum tetap. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan DJP 2022, surat ketetapan pajak, kurang bayar, SKPKB, SKPKBT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya