Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) saat ini masih disusun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang menjadi penjelasan dan tata cara UU HPP sedang disusun. Menurutnya, proses penyusunan aturan turunan berjalan paralel untuk semua ketentuan.

"Semuanya dalam proses," katanya Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menyampaikan aturan turunan UU HPP yang tengah disiapkan akan berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Beberapa ketentuan juga akan berlaku mulai Januari 2022 seperti program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak.

Namun, ia memastikan seluruh ketentuan dalam UU HPP masuk prioritas untuk dirampungkan pada tahun ini sehingga implementasi perubahan aturan dapat berjalan optimal.

"Kita tunggu perkembangannya. Kalau sudah ada informasi yang lebih jauh, akan kami sampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

DJP sebelumnya menyebutkan UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama dari UU HPP tersebut. Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan memperluas basis pajak. Kelima, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, UU HPP, RUU HPP, pajak, ditjen pajak, aturan turunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya