Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu.

“Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar,” bunyi penggalan definisi yang termuat dalam PER-24/PJ/2021.

Kring Pajak mengatakan dokumen tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap informasi elektronik itu termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong; nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan jumlah PPh yang dipotong. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti potong, bupot, bupot unifikasi, bunga deposito, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya