Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Forensik Digital, DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Tak Akan Bocor

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Forensik Digital, DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Tak Akan Bocor

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kerahasiaan data wajib pajak tetap akan dilindungi seiring dengan dilakukannya kegiatan forensik digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proteksi data bagi otoritas menjadi hal utama dalam pengelolaan data. Menurutnya, DJP juga telah menerapkan tata kelola pengamanan data untuk memastikan keamanan data wajib pajak.

"DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai dengan kaidah yang ada seperti melakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan keamanan secara berkala," katanya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJP, lanjut Dwi, telah berupaya untuk mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.

Di sisi lain, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga terikat dengan kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

"Salah satunya ialah kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data," ujar Dwi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan forensik digital tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan.

Pada SE-36/PJ/2017 juga telah dijelaskan forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, forensik digital, penegakan hukum, pengawasan, pajak, kerahasiaan data, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya