Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele saat memaparkan materi dalam sosialisasi supertax deduction untuk kegiatan Litbang. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan peran kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) menjadi krusial bagi pengembangan sektor manufaktur di dalam negeri.

Yan menuturkan kegiatan Litbang memiliki peran besar untuk meningkatkan daya saing dan ekspor manufaktur. Menurutnya, riset dan inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah barang produksi, melakukan substitusi impor, dan mendorong ekspor.

"Jadi peran Litbang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan ekspor karena dari berbagai literasi dan studi benchmarking dengan negara lain, ada keterkaitan erat antara kinerja Litbang dan kinerja manufaktur," katanya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurutnya, salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing Indonesia adalah masih rendahnya budaya Litbang. Berdasarkan peringkat daya saing, budaya Litbang Indonesia pada posisi 40 dari 63 negara. Untuk negara Asean, peringkat itu hanya lebih baik dari Filipina yang berada pada posisi 45.

Budaya Litbang yang masih rendah terlihat dari kecilnya belanja Litbang Indonesia yang hanya 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, insentif pajak berupa supertax deduction kegiatan Litbang hadir untuk meningkatkan minat swasta dalam melakukan Litbang.

Yan memaparkan keterlibatan sektor usaha dalam pengembangan kegiatan Litbang di Indonesia masih terbuka lebar. Pasalnya, pada saat ini, porsi terbesar kegiatan Litbang di Indonesia masih dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Swasta di Indonesia, berdasarkan pada data 2013, hanya menyumbang sekitar 26% pengeluaran Litbang. Sisanya didominasi pengeluaran Litbang oleh pemerintah sebesar 39% dan perguruan tinggi sebesar 35%.

Struktur pengeluaran Litbang tersebut, lanjut Yan, belum ideal. Kontribusi swasta dalam kegiatan Litbang di beberapa negara jauh lebih besar.

Di Thailand, sektor swastanya menyumbang 70% dari total pengeluaran Litbang pada 2015. Kemudian sektor swasta Malaysia menyumbang 53% dari total biaya Litbang. Selanjutnya, Jepang jauh lebih besar dengan pengeluaran swasta untuk kegiatan Litbang mencapai 78%.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Data tersebut menunjukan indikator Litbang masih rendah di Indonesia. Ini yang kemudian coba untuk didorong lewat fasilitas fiskal," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 153/2020, PP 45/2019, super tax deduction, insentif pajak, litbang, R&D, DJP, Kemenperin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya