Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih mengkaji peluang perpanjangan masa pemberian insentif pajak dalam PMK 102/2021.

PMK 102/2021 merupakan aturan yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

"Mengenai perpanjangan atau PMK penggantinya masih menjadi bahasan internal Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan pada data pemerintah, insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan hanya dimanfaatkan 893 pedagang. Realisasi PPN DTP sekitar Rp180 miliar. Pada waktu itu, insentif telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan kasus virus Corona varian Delta.

Waktu itu, pemerintah ingin memberikan dukungan bagi sektor ritel pada masa pandemi. PMK 102/2021 diundangkan pada 30 Juli 2021. Adapun insentif diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam perkembangan lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah pada tahun ini. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah’.

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru rencananya akan diberikan hingga September 2022 melalui skema yang berbeda dengan skema pada 2021. PPN DTP untuk sektor perumahan rencananya akan diberikan hingga Juni 2022. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 102/2021, sewa toko, mal, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, PPN DTP, insentif pajak, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya